Dalam proses pembangunan sebuah gedung memerlukan beberapa dokumen mulai dari sebelum proyek di kerjakan atau dibangun hingga gedung selesai seperti PGB dan SLF.
Di awal pembangunan gedung pihak kontraktor atau pelaksanaan pembangunan harus terlebih dahulu untuk mendaftar PBG. PBG sendiri merupakan penggabungan IMB yang sebelumnya digunakan untuk mengantongi izin mendirikan bangunan.
Untuk mendapatkan PBG kini bisa didaftarkan secara online melalui website resmi pemerintah yaitu http://simbg.pu.go.id. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sebuah sertifikat yang dibuat setelah bangunan tersebut selesai di bangun dan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ini bangunan tersebut harus memenuhi semua persyaratan baik dari segi teknik dan fungsi bangunan.
Untuk mempermudah pengurusan pembuatan SLF Adan dapat menghubungi PT Geospasial Insan Mulia melalui laman website gim-indonesia.com yang bergerak di bidang Jasa Konsultan SLF dan sudah mendapatkan kepercayaan dari beberapa perusahaan terbesar di Indonesia.
Dengan Jika Gedung Tidak Memiliki SLF
Untuk berapa kisaran denda bagi gedung yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi ini sudah diatur dalam UU pemerintahan Pasal 283 ayat 2:
“Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 124 ayat (3), 183 ayat (1), Pasal 186 ayat (4), Pasal 188 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 195, Pasal 231 ayat (1), Pasal 237 ayat (1), dan Pasal 245 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.
Dalam pasal diatas menerangkan bahwa dendam bagi pemilik gedung yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi yaitu sebesar Rp. 50 Juta rupiah.
Mengingat denda bagi gedung atau yang tidak memiliki sertifikat SLF ini cukup besar, sangat penting untuk mengurus SLF secepat mungkin.