Kita tahu bahwa syarat pernikahan bagi seorang muslim dan muslimah ada wali, saksi dan penghulu. Jika salah satu dari yang disebutkan tidak ada, maka pernikahannya tidak sah.
Seiring perkembangan zaman ada problem-problem khusus yang dihadapi seorang ayah dan anaknya dalam melangsung pernikahan.
Misalnya jika seorang anak ingin menikah, sementara wali (ayah) tidak bisa menjangkau tempat anak berada. Misalnya berada di luar negeri dan sulit untuk dikunjungi.
Maka dalam kondisi seperti ini apa yang seharusnya dilakukan.
Kita tahu dari contoh diatas akan sangat sulit mempertemukan antara wali nikah dan calon pengantin pria dan wanita. Pertanyaan, bisakah dalam konsisi ini diwakilkan pada wali hakim?
Apalagi kalau wanita pun sudah mendapatkan restu dari walinya.
Sementara kita membaca beberapa teks dibawah ini:
“ menikah tanpa wali maka pernikahannya tidak sah. Diriwayatkan oleh lima imam selain Imam Nasa’i.
“Nikah tanpa wali tidaklah sah.” (HR. Tirmidzi: 1020).
Kita tahu bahwa dalam menikahkan seorang wanita, yang memiliki hak adalah bapak dari wanita tersebut, kemudian saudara laki-lakinya. Kemudian kakek dari jalur bapak, saudara laki-laki kakeknya, pamannya, lalu yang paling dekat dari keturunannya, terakhir barulah hakim.
Pada konsisi tertentu, wanita juga tidak bisa dinikahkan oleh walinya jika berbeda agama.
Wanita tidak boleh menikah tanpa wali. Wanita juga tidak boleh dinikahi oleh walinya jika berbeda agama. Hakim baru boleh menikahi wanita jika walinya menolak menikahkan dengan pria yang baik agamanya, dan akhlaknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa pun dari kalangan wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil. Apabila ia telah “masuk” (berjima’ -ed) kepadanya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar, sebagai ganti dari sesuatu yang ia halalkan dari farjinya. Apabila para wali berselisih (tidak mau menikahkan), maka sulthan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Ibnu Majah: 1879, Tirmidzi: 1102)
Jika kita pahami dari tek tersebut kita tahu bahwa sebenarnya wanita tidak bisa menikah tanpa wali utamanya. Dan, yang berhak menikahkan hanyalah wali hakim, orang yang ditunjuk dari pihak pemerintah. Merujuk dari contoh kasus di atas, tetap tidak boleh menikah tanpa wali, meski alasannya untuk menghindari zina.
Lalu bagaiman dengan jasa penghulu nikah yang banyak kita temukan.
Untuk menjawab pertanyaan terakhir ini. Tentu lebih baik kita tanyakan langsung pada ustad dan orang yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.